Anggota DPRD Jawa Barat, Lilis Nurlia Lakukan Penyebarluasan Perda Kewirausahaan Daerah Ke Dapil

 

anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PKS , Hj Lilis Nurlia saat melakukan penyeberluasan perda tentang Kewirausahaan Daerah

PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Lilis Nurlia, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Sosialisasi dan penyebarluasan Perda ini diadakan di koperasi Adilah Hakimah,  Kota Bekasi, selaian anggota koperasi, penyebarluasan perda ini dihadiri oleh puluhan masyarakat yang mayoritas para pelaku UMKM.

Dalam kegiatan ini, anggota dewan dari Fraksi PKS mengatakan bahwa Perda Kewirausahaan Daerah merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang lebih kondusif bagi masyarakat, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dirinya menambahkan, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, kemudahan, serta dukungan nyata bagi para wirausahawan agar dapat berkembang secara berkelanjutan.

“Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperkuat iklim usaha di Jawa Barat,”jelasnya. Jumat, (28/01/2025)

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku usaha, dapat lebih berkembang dan memperoleh dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing,” sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota dewan yang akrab disapa ustadzah Lilis, juga menjelaskan berbagai program yang berkaitan dengan Perda Kewirausahaan Daerah. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

Kemudahan Perizinan Usaha, Regulasi ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur perizinan bagi pelaku usaha agar lebih mudah memulai dan mengembangkan bisnisnya.

Akses Permodalan, Pemerintah telah menyiapkan berbagai skema pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM guna meningkatkan produktivitas dan daya saing mereka.

Pendampingan dan Pelatihan , Selain akses modal, para wirausahawan juga akan mendapatkan pendampingan serta pelatihan agar mampu mengelola usaha mereka dengan lebih baik.

“Dengan adanya penyebarluasan Perda Kewirausahaan Daerah ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk terjun ke dunia usaha,” harapnya. (dhit/adv)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *