
PILARINDONESIA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Hj. Lilis Nurlia, S.Pd, M.Pd, melakukan sosialisasi Pen yebarluasan (sosper) Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi terkait Penyebarluasan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Provinsi Jawa Barat ini,dilaksanakan di Rumpikal,Rt 003 rw 009,Kalibaru, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. (02/07/2025)
Dalam sosper tersebut, Lilis mengatakan, hak setiap anak harus dijunjung tinggi, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Hak-Hak Anak.
Dalam rangkaian sosialisasi ini, Lilis Nurlia menggarisbawahi betapa pentingnya upaya perlindungan anak sebagai landasan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua, sebagai masyarakat, lembaga pendidikan, pemerintah, dan individu,” kata Hj Lilis.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 mencakup berbagai aspek perlindungan anak, termasuk situasi darurat, penanganan hukum, perlindungan anak dengan HIV dan AIDS, serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas.
Ia menerangkan bahwa Dalam Perda ini juga diatur langkah-langkah pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
“Perda Ini bagian dari upaya pencegahan adalah peningkatan kesadaran keluarga dan lembaga terkait mengenai hak dan perlindungan anak. Ini mencakup pemahaman tentang pengasuhan anak, kekerasan dan kejahatan terhadap anak, serta pengetahuan mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,”ungkap Lilis Nurlia..
Selain itu, lanjutnya, ini juga menekankan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab masyarakat dalam melindungi anak.
“Masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan saran, melaporkan kasus-kasus pelanggaran hak anak, dan mendukung proses pemulangan dan reintegrasi anak ke lingkungan yang aman,”pungkasnya.(ADV)
