Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Lilis Nurlia Mensosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) VIII (Kota Bekasi-Kota Depok) Hj,Lilis Nurlia melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta langkah-langkah perlindungan yang telah diatur dalam regulasi tersebut. Kegitan ini digelar di kantor koperasi Adilah Hakimah, Rt 07 rw 010 kalibaru,medan satria Kota Bekasi. jumat (04/07/2025).

Hj, Lilis Nurlia, menegaskan, Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikeluarkan pemerintah ini untuk melindungi perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan.

“Perempuan di Jawa Barat memiliki payung hukum yang jelas, dengan adanya Perda ini pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” jelas, Hj Lilis Nurlia, Jumat (04/07[/2025).

Menurut politikus PKS ini, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat.Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi bagi perempuan agar mereka lebih berani dalam melaporkan tindakan ketidakadilan yang dialami.

“Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan atau ketidakadilan, segera laporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui RT, RW, dan kecamatan sekitar,” tambahnya.

Selain itu, dirinya menilai perempuan harus memiliki kemandirian ekonomi agar lebih berdaya dalam kehidupan sosial maupun keluarga.

“Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, maka kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin,” pungkasnya.  (ADV)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *