Hj Lilis Nurlia: Perda Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Investasi Kemudahan Berusaha

anggota DPRD Jawa Barat, Komisi V, Lilis Nurlia

PILARINDONESIA.ID – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Pemprov Jawa Barat terbitkan perda investasi dan kemudahan berusaha. Kebijakan ini tertuang dalam dalam perda jabar nomor 4 tahun 2025. Kebijakan ini hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang inklusif dan berkelanjutan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat  telah resmi menerbitkan peraturan daerah nomor 4 tahun 2025,  tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Beleid tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal.

Kebijakan ini hadir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan investasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Topik, Kepercayaan investor kepada Jawa Barat masih tinggi. Iklim usaha yang kondusif,

“Dukungan infrastruktur, dan percepatan layanan perizinan menjadi faktor utama yang menjaga momentum positif,” katanya.

Sementara itu, anggota komisi V DPRD Jawa Barat, Hj Lilis Nurlia, usai mengikuti sosialisasi perda tersebut yang diadakan oleh DPMPTSP di aula BJB purawarakarta, mengatakan. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 adalah tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, yang bertujuan untuk memperkuat iklim investasi yang transparan dan efisien, mempermudah proses perizinan, serta memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perda ini dibuat untuk menciptakan era baru yang lebih ramah bagi investor dan pebisnis di Jawa Barat.

“Semoga dengan diterbitkannya perda ini (perda nomor 4 tahun 2025,red) para pelaku usaha lebih bergairah lagi, terutama pelaku UMKM,”pungkasnya. (adv)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *