
PILARINDONESIA.ID– Berkaitan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan kemudahan Berusaha pada tanggal 12 Agustus 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Jawa Barat, mengundang beberapa anggota DPRD Jawa Barat dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa BaratNomor 4 tahun 2025.
Acara yang digelar di Aula Bank BJB Cabang Purwakarta, Jl. Jendral Sudirman No.63-64,Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, selain dihadiri beberapa anggota DPRD jawa Barat, juga dihadiri oleh pelaku UMKM.
Angota DPRD dari fraksi PKS yang duduk di komisi V, Lilis Nurlia, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2025 adalah tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, yang bertujuan untuk memperkuat iklim investasi yang transparan dan efisien, mempermudah proses perizinan, serta memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Perda ini dibuat untuk menciptakan era baru yang lebih ramah bagi investor dan pebisnis di Jawa Barat.
Poin-poin utama dari perda jawa barat nomor 4 tahun 2025 ini adalah, mempermudah proses perizinan, memberikan insentif bagi investasi, dan menciptakan peluang usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, “tukasnya. (adv)
