Terkait Lahan Parkir GGC, Wakil Ketua 1 DPRD: Selesaikan dulu Syarat Administratifnya

PILARINDONESIA.ID  – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, meminta rencana penerapan parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC) ditunda. Ia menegaskan kebijakan itu tidak boleh diberlakukan sebelum seluruh persyaratan administrasi, terutama status Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), dipastikan selesai.

Menurut Nuryadi, persoalan utama GGC adalah PSU yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kondisi itu membuat lahan parkir masih menjadi hak pengembang dan belum berstatus aset pemerintah, sehingga penerapan parkir berbayar belum memiliki dasar kuat.

“Aset belum diserahkan PSU-nya ke pemerintah? Berarti belum resmi sebagai PSU. Itu masih hak pengembang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjawab klaim Paguyuban Ruko GGC yang menyebut hanya tersisa sembilan unit ruko yang belum terjual sehingga PSU seharusnya sudah diserahkan. Nuryadi menegaskan aturan tidak bisa diberlakukan jika syarat administratif belum dipenuhi.

Ia menyebut potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak bisa dijadikan alasan untuk memaksakan kebijakan. Terlebih bila pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak ketiga, bukan pengembang atau pemerintah.

“Sekalipun itu bisa menaikkan PAD, tapi kalau caranya salah misalnya pengembang melemparkan ke pihak ketiga itu masalah,” ujarnya.

DPRD meminta Pemerintah Kota Bekasi segera menyelesaikan persoalan GGC, mulai dari penertiban PSU hingga evaluasi tata kelola kawasan, agar tidak ada kebijakan yang merugikan masyarakat.

“Jangan tunda-tunda. Selesaikan sesuai mekanisme yang ada. Selama syarat dan prasyaratnya masih kurang, pemerintah tidak boleh memaksa bahwa itu harus berbayar,” tegasnya.(adv)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *