
PILARINDONESIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ), eks Kadispora Kota Bekasi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).
Kuasa hukum terdakwa, Yoga Gumilar, mengatakan vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kliennya dengan hukuman 2 tahun penjara.
“Majelis hakim telah memutus dengan amar putusan 1 tahun 8 bulan. Alhamdulillah, putusan hari ini lebih ringan dari tuntutan rekan jaksa penuntut umum,” kata Yoga,Selasa (10/3).
Yoga menyebutkan, salah satu hal yang kemungkinan menjadi pertimbangan majelis hakim adalah pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
“Pasti salah satu pertimbangan majelis hakim karena telah ada pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum masih menunggu salinan resmi putusan untuk dipelajari secara menyeluruh sebelum menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Kami masih diskusi dengan prinsipal kami,” ucap Yoga.
