Hj, Lilis Nurlia: Sosper Untuk Memberikan Edukasi Ke Masyarakat

anggota DPRD jawa Barat Fraksi PKS , Hj, Lilis Nurlia, saat melakukan sosper
PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat dari daerah pemilihan (dapil) jabar 8 yang meliputi kota Bekasi dan kota Depok, Hj. Lilis Nurlia, kerap melakukan penyebarluasan perda atau yang biasa disebut sosialisasi perda (sosper), banyak sudah perda provinsi jawa barat yang sosialisasikannya, seperti, perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan peremepuan, perda UMKM dan lain sebagainya.
Hj. Lilis Nurlia, sebagai wakil rakyat sangat menyadari  sekali bahwa perda yang ada di Jawa barat sangat penting diketahuai oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi.
“Tujuan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) adalah agar masyarakat mengetahui, memahami, dan menerapkan Perda tersebut,”jelasnya. 
Adapun Tujuan dari penyebarluasan Perda, lanjutnya, adalah untuk ,memasyarakatkan Perda sebagai dasar dan pandangan hidup daerah, memberitahukan masyarakat mengenai pentingnya perlindungan, memasyarakatkan produk hukum/kebijakan pemerintahan daerah, memastikan Perda dikenal, dipahami, dihayati, dan diaplikasikan oleh masyarakat.
“Perda adalah peraturan perundang-undangan, perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah,”pungkasnya.(dhit/adv) 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *