DPRD Kota Bekasi Sah kan 4 Perda

PILARINDONESIA.ID –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pidato pimpinan DPRD terkait pembukaan masa sidang DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2025 dan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi. Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan.

Dalam sidang tersebut, empat Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan hasil pembahasan Raperda. H. Alimudin. dari Pansus 38 membacakan Raperda tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang. Selanjutnya, Abdul Muin Hafied, dari Pansus 45 menyampaikan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Pansus 51 yang diwakili oleh Dariyanto,  memaparkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, sementara Murfati Lidianto, dari Pansus 52 membacakan Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Permukiman.

Rancangan kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang persetujuan empat Raperda menjadi Perda Kota Bekasi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, Pengesahan keempat Raperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kota Bekasi. (ADV)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *