
PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Lilis Nurlia, S.Pd, M.Pd melakukan sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kantor Sekretariat RW 010 Kelurahan Jakasampurna kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Rabu, (04/06/2025)
Menurut Anggota dewan dapil jabar VIII ini, dengan adanya peraturan daerah ini bertujuan mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat agar sejalan dengan nilai-nilai filosofis dan sosiologis daerah, serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang efektif dan produktif.
Lebih lanjut, politikus perempuan berkacamata menambahkan, sosialisasi perda ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi pendidikan di Jawa Barat.
“Kegiatan ini juga mendorong partisipasi aktif dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan,” katanya.
Hj Lilis juga menyebutkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan mulai dari kewenangan pemerintah daerah, standar layanan minimal, hingga peran serta masyarakat.
“Untuk itulah, dengan sosialisasi ini diharapkan pula adanya partisipasi aktif masyarakat untuk mendukung terciptanya sistem pendidikan yang berkualitas dan merata,”tukasnya. (ADV)
