
PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, fraksi PKS, Hj. Lilis Nurlia melakukan sosialisasi perda nomor 5 tahun 2018. Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 5 tahun 2018 ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Provinsi Jawa Barat. Perda ini bertujuan untuk menjamin setiap orang memperoleh derajat kesehatan jiwa yang tinggi, sehingga dapat hidup produktif, berkualitas, dan bebas dari gangguan kesehatan jiwa.
“Perda nomor 5 tahun 2018 ini, berisi definisi dan penjelasan istilah-istilah terkait kesehatan jiwa.” Demikan dikatakan, Hj, Lilis Nurlia yang duduk di komisi V ini.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan, perda nomor 5 tahun 2018, mengatur langkah-langkah perencanaan penyelenggaraan kesehatan jiwa di Jawa Barat dan Menjelaskan bagaimana program-program kesehatan jiwa dilaksanakan di lapangan.
” Disini (perda nomor 5 tahun 2018,red) dijelaskan tentang hak dan kewajiban, menentukan hak-hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta kewajiban mereka dalam proses pemulihan.”.pungkasnya. (adv)
