Prabowo Terima Rekomendasi Reformasi Polri Dari KPRP

PILARINDONESIA.ID – Agenda reformasi Polri memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto menegaskan menolak pembentukan Kementerian Keamanan usai menerima 10 buku tebal berisi rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).

Dalam pertemuan tertutup lebih dari tiga jam itu, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan hasil kerja komisi sejak November 2025. Rekomendasi mencakup revisi UU Polri hingga penguatan Kompolnas, dengan target implementasi bertahap sampai 2029.

Baca Juga : Prabowo kunjungi Korban Tragedi KRL

Dokumen itu disusun dari hasil serap aspirasi lembaga negara, ormas, internal kepolisian, hingga kunjungan ke sejumlah daerah.“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly kepada awak media usai pertemuan.

Rekomendasi KPRP mencakup usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan aturan turunan untuk mendukung implementasi reformasi. Agenda perubahan regulasi internal Polri ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai program jangka menengah.

Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini: diangkat Presiden atas persetujuan DPR.“Setelah diskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR,” ungkap Jimly.

Kompolnas pun tak luput dari pehatian Prabowo, dan mmenyetujui penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar lebih independen. Ke depan, keputusan dan rekomendasi Kompolnas akan bersifat mengikat, dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio.

“Bapak Presiden sangat menyetujui penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya independen,” tutur Jimly.

Selain itu, pemerintah akan mengatur secara limitatif jabatan di luar struktur kepolisian yang boleh diduduki anggota Polri melalui peraturan perundang-undangan.

sumber : seskab.co.id

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *