
PILARINDONESIA.ID – Sejumlah perkara perdata maupun pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yang terjadi di wilayah Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan nilai-nilai budaya.
Hal itu disebutkan Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi sebagai bentuk representasi suatu wilayah yang masih kental menjaga adat istiadat dan kultur budaya setempat.
Ahmad Apandi mengatakan, setidaknya sejak periode tahun 2022-2023 ada sebanyak 12 perkara ringan yang dapat diselesaikan, “Data terbaru yang kita miliki di tahun 2023 itu ada sebanyak 8 kasus, dan 2022 karena di awal, yang kita masukan datanya ada 4 kasus,” kata Lurah Jatirangga di Ruang Kerjanya pada Selasa, 13/02/2024.
Konsep penyelesaian perkara ini pun semakin diperkuat, sejak ditetapkannya Kelurahan Jatirangga sebagai lokasi Rumah Keadilan Restoratif atau “Restorative Justice” melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi Nomor: 180/KEP.189-TAPEM/V/2022.
Dengan begitu Kelurahan Jatirangga secara resmi dapat menyelesaikan permasalahan hukum berdasarkan kategori yang telah ditetapkan, dengan mengutamakan keadilan restoratif dan menekankan pemulihan pada keadaan semula di lingkungan masyarakat.
Kemudian Apandi menjelaskan lebih lanjut, permasalahan lingkungan yang dimaksud diantaranya seperti aduan dari masyarakat terkait pembakaran sampah, indikasi pencemaran lingkungan, penumpukan sampah, dan permasalahan kecil lainnya seperti penanganan konflik internal rumah tangga serta pencurian. “Nah itu kita selesaikan dengan musyawarah dan diskusi dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Menurut Apandi konsep penyelesaian perkara-perkara ringan di wilayah tersebut sudah berlangsung lama, jauh sebelum Kelurahan Jatirangga ditetapkan sebagai lokasi Rumah Restorative Justice pada tahun 2022 lalu. “Nah dengan adanya restorative justice ini, ya kita memang legal. Jadi ketika ada permasalahan, hasil musyawarah kita diakui. Baik itu dari Kepolisian dan juga dari Kejaksaan, sudah dapat diselesaikan dengan restorative justice,” ungkap Pria lulusan IPDN tahun 2009 dan juga Magister Ilmu Administrasi Publik UNKRIS tahun 2012 itu.
