
PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) jabar VIII (Kota Bekasi- Kota Depok) Hj.Lilis Nurlia, S.Pd, M.Pd melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2023, tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Jie Bond Futsal, Jakasampurna Bekasi Barat Kota Bekasi. Sabtu, (08/2/2025).
Penyebarluasan perda Nomor 2 tahun 2023 dihadiri puluhan perempuan dari berbagai profesi, pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Menurut politisi PKS yang akrab disapa, Ustadzah Lilis, perda nomor 2 tahun 2023 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan sangat penting untuk sosialisasikan untuk para kaum perempuan.
Pasalnya pada perda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan ini sangat jelas apa saja yang menjadi hak perempuan dan perlindungan terhadap perempuan.
“Sebagai anggota dewan yang mewakili rakyat, termasuk mewakili perempuan, saya berkewajiban mensosialisasikan perda tentang dan perlindungan perempuan. Saya berharap dengan memahami isi dari perda ini, kaum perempuan tidak lagi diam ketika mendapatkan perlakuan yang kurang baik,”. pungkasnya, (dhit)
