Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Lilis Nurlia Sosper Pemberdayaan Perempuan di Jatiasih

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lilis Nurlia Saat melakukan Sosper Nomor 2 tahun 2023 di jatiasih, Kota Bekasi

PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD  Jawa Barat asal dapil jabar 8 (Kota Bekasi- Kota Depok), Hj. Lilis Nurlia, mengadakan sosialisasi perda (SosPer). Kali ini merupakan penyebarluasan Perda  nomor 2 tahun 2023 ini terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

Sosper dilakukan di wilayah Rw 005 kelurahan Jatirasa kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dan di hadiri oleh puluhan kaum perempuan, terlihat sangat antusias para peserta mendengarkan pemaparan tentang perda yang meindungi dan memberdayakan kaum hawa ini. Jumat, (14/02/2025)

Menurut anggota DPRD Jawa Barat yang biasa disapa Ustadzah Lilis ini, perda ini (perda nomor 2 tahun 2023) sangat penting untuk disampaikan, pasalnya pada perda ini diterangkan kan secara jelas tentang hak perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan perempuan.

Selain itu, dalam perda ini juga disebutkan, bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi.

” Pada perda ini sudah sangat jelas terkait perempuan untuk mendapatkan perlindungan, saya berharap tidak ada lagi diskriminasi terhadap perempuan setelah adanya perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 tahun 2023 ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan dan pelindungan perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat,”. tukasnya.

Related Posts

This Post Has One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *