
PILARINDONESIA.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan rapat pembahasan terkait usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025. Rapat ini menindaklanjuti Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.2/4830/SETDA.Huk tanggal 8 Oktober 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 DPRD Kota Bekasi, dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi selaku yang juga Koordinator Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Puspa Yani.
Rapat ini menjadi forum penting untuk menyelaraskan inisiatif legislasi daerah antara legislatif dan eksekutif. Selain Ketua dan Koordinator, hadir Pimpinan dan Anggota Bapemperda.
Ketua Bapemperda, Dariyanto, menyampaikan bahwa rapat ini fokus pada kajian dan sinkronisasi usulan tambahan program pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun anggaran 2025. Dariyanto menegaskan usulan tambahan Propemperda ini akan dibahas secara mendalam agar setiap Perda yang terbentuk nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Bekasi.
Koordinator Bapemperda, Puspa Yani, S.Pd., menambahkan kehadiran perwakilan dari pihak pemkot Bekasi, khususnya dari Perekonomian dan Hukum, sangat krusial untuk memastikan usulan-usulan ini sejalan dengan visi dan program kerja Pemerintah Kota, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan awal terkait prioritas dan jadwal pembahasan lebih lanjut terhadap usulan-usulan tersebut. Bapemperda berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil rapat ini melalui tahapan legislasi yang transparan dan akuntabel, demi terwujudnya regulasi daerah yang efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kota Bekasi. (adv)
