Paripurna , Propemda Kota Bekasi 2025, Di Tandatangani Ketua DPRD

PILARINDONESIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 13 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

Dalam  rapat paripurna ini, Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi Nomor 100.3.1.1/Kep.24-DPRD/XI/2024 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Bekasi Tahun 2025 dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2026.

Selain ketua DPRD, Sardi Efendi,Rapat paripurna kali juga  ini  dipimpin oleh Puspa Yani, selaku Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi, serta dihadiri oleh  Plh. Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, beserta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bekasi, serta unsur Kepala Bagian Sekretariat DPRD, camat, dan lurah se-Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Puspa Yani menyampaikan bahwa rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah, terutama dalam penyusunan dan penetapan program pembentukan peraturan daerah yang menjadi dasar arah kebijakan hukum di Kota Bekasi.

Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bekasi ini menjadi landasan formal bagi pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang telah disusun. Dengan penetapan dan penugasan Panitia Khusus 8 ini, DPRD Kota Bekasi siap memulai tahapan pembahasan dan penyusunan regulasi yang adaptif dan relevan demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kota Bekasi. (adv)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *