
PILARINDONESIAI.ID,(Bekasi ) – Kecelakaan lalu lintas akibat truk rem blong terjadi di depan Kampus Universitas Islam 45 Bekasi, UNISMA, Senin (29/6/2026). Truk besar yang diduga mengalami rem blong menabrak sejumlah kendaraan, terdiri dari sepeda motor dan mobil. Peristiwa itu mengakibatkan korban jiwa serta kerugian materiil.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mendesak Pemerintah Kota Bekasi memperkuat implementasi aturan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat.
Latu menegaskan, Pemkot Bekasi sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pembatasan operasional kendaraan bertonase berat melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.1/Kep.550-Dishub/IX/2025. Namun menurutnya, aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten.
“Kami meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat implementasi kedua aturan tersebut. Jangan sampai kendaraan bertonase berat yang seharusnya dibatasi masih bebas melintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Latu Har Hary.
Ia juga meminta Dinas Perhubungan Kota Bekasi sebagai leading sector meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan kendaraan bertonase berat.
“Dishub harus lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Jika ditemukan truk bertonase berat yang melanggar jam operasional atau ketentuan yang berlaku, harus diberikan sanksi secara tegas agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
Menurut Latu, kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar telah beberapa kali terjadi di Kota Bekasi dan menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini terus berulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan aturan ditegakkan secara maksimal agar tidak lagi menimbulkan kerugian materi maupun jatuhnya korban jiwa,” pungkasnya. (Dhit)
