
PILARINDONESIA.ID – Sejumlah warga dari RW 05, RW 06, dan RW 07 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mendatangi SMA Negeri 11 Kota Bekasi untuk melakukan mediasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili, Selasa.
Kedatangan para ketua RW beserta tokoh masyarakat tersebut bertujuan meminta penjelasan panitia penerimaan siswa baru, menyusul adanya nama calon siswa yang tidak muncul dalam sistem pendaftaran online.
Ketua RW 05, Sarmin Saputra, menyampaikan bahwa puluhan warga dari tiga wilayah RW merasa dirugikan karena data anak mereka “rontok” atau hilang saat mendaftar melalui jalur domisili.
“Ada puluhan warga dari 3 wilayah RW yang namanya menghilang di sistem pendaftaran online jalur domisili. Kehadiran kami untuk meminta penjelasan kepada panitia, kenapa sebagian nama warga kami ada yang hilang, dan apa penyebabnya,” ujar Sarmin.
Hal serupa diungkapkan Ketua RW 07, Taufik, yang mengaku masih bingung dengan mekanisme SPMB jalur domisili. Menurutnya, pada saat sosialisasi sebelumnya masih dibahas jalur zonasi, namun kini sistem telah berubah.

“Sejujurnya saya masih bingung dengan sistem SPMB jalur domisili. Kami masih ingat saat sosialisasi jalur zonasi masih dibahas, tapi sekarang katanya sudah tidak ada zonasi, kini diubah menjadi jalur domisili. Saya pikir agak rancu,” kata Taufik.
Ketua RW 06, Arifin, menambahkan bahwa warganya paling banyak terdampak. Ia menilai pengertian domisili seharusnya merujuk pada wilayah administrasi, bukan radius koordinat. Namun kenyataannya, ada warga yang rumahnya berdekatan tetapi hasilnya berbeda.
“Warga kami ada 9 orang yang data anaknya menghilang atau rontok di sistem. Ini membuat kami bertanya-tanya, ada apa dan kesalahannya di mana,” ungkap Arifin.
Penjelasan Panitia
Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri 11, H. Zaenal Arifin, menerima langsung aspirasi warga. Ia menjelaskan bahwa tahun ini jalur zonasi telah diganti menjadi jalur domisili. Untuk mendaftar melalui jalur ini, calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil minimal 1 tahun, serta berada dalam radius yang ditentukan berdasarkan titik koordinat saat mendaftar.
“Dari penelusuran yang dilakukan panitia di hadapan para ketua RW, ternyata ada beberapa calon siswa yang salah menitikkan titik koordinat, sehingga posisinya berada di luar radius 800 meter yang ditentukan,” jelas Zainal yang biasa disapa H. jejen
Meskipun sempat terjadi adu argumen, suasana mediasi akhirnya mereda. Panitia berjanji akan menyampaikan seluruh keluhan warga kepada pihak di atasnya untuk mencari solusi terbaik.
“Semua keluhan warga sudah kami dengar, dan akan kami sampaikan ke atasan kami. Saya tahu semua bermaksud baik, kita carikan win-win solution yang tidak merugikan pihak mana pun,” ucapnya.
Salah satu panitia juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala sekolah terkait kemungkinan penambahan kuota domisili. Menurutnya, menambah ruang kelas baru tidak memungkinkan karena keterbatasan sarana, sehingga opsi yang paling mungkin adalah menambah kuota per kelas.
Mediasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pihak sekolah dan warga, agar permasalahan teknis SPMB dapat diselesaikan tanpa merugikan calon siswa.
