Pilarindonesia.id — Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Heri Koswara menyayangkan dan turut mengkritik terhadap ucapan Menteri Agama terkait atas polemik yang berkembang di masyarakat akibat edaran
penggunaan pengeras suara yang dirilis oleh Kementerian Agama.
Heri atau yang akrab disapa Bang HK ini merasa penjelasan Menteri Agama yang menyandingkan kumandang azan dengan gonggongan anjing dapat melukai perasaan umat Islam.
Menurutnya, niat baik Menteri untuk menyampaikan klarifikasi pada publik perihal munculnya edaran pembatasan penggunaan toa masjid/musala yang akhirnya jadi polemik tersebut telah gagal justru membuat gaduh.
“Saya pikir, analogi yang digunakan dalam salah satu poin penjelasannya tidak sesuai dengan konteks. Pemilihan diksi yang diucapkan justru menimbulkan kesan ofensif terhadap umat Islam, memanaskan situasi dan kembali membuat gaduh publik,” ungkap Heri yang juga pembina Ponpes Yapidh ini.
Politisi asli Bekasi yang pernah menempuh studi Islam di Universitas Kebangsaan Malaysia ini menjelaskan, dari sisi logika analogi ilmiah yang digunakan Menteri Agama dinilai sangat tidak tepat. Sebab kepemimpinan, dalam hukum Islam kaidah kias atau analogi menuntut beberapa syarat. Misalnya harus ada titik persamaan antara hal/keadaan atau benda yang dianalogikan dengan hal/keadaan atau benda yang menjadi analogi objek.
“Gonggongan anjing tentu tidak sama dengan kumandang azan. Sebab, gonggongan anjing tidak berarti dan tidak jadi objek hukum dalam ibadah. Sedangkan lafal azan, baik makna dan kedudukannya bersifat sakral karena layak ibadah. Dengan demikian, sangat tidak pantas menganalogikan kumandang suara azan dengan suara anjing yang mengonggong,” jelasnya.
Ketua DPD PKS Kota Bekasi ini mengingatkan Menteri Agama agar lebih berhati-hati dalam bertutur maupun bertindak dalam kapasitasnya sebagai pelayan publik. Selain itu karena strategi perannya sebagai pelayan umat beragama yang berbeda dengan yang berlaku adil, mengayomi, dan memuliakan umat manusia, Menteri Agama juga sepatutnya memahami realitas sosiologis masyarakat Indonesia yang memandang agama sebagai hal penting dalam hidup mereka.
Lebih lanjut, politisi yang sering disebut-sebut sebagai calon Walikota Bekasi ini meminta Menteri Agama untuk segera meminta maaf kepada publik atas ucapannya yang telah diketahui umat Islam. Dia juga mengingatkan Menteri Agama untuk menghormati simbol dan syiar agama, khususnya milik umat Islam.
“Saya terima banyak keluhan dari masyarakat yang menyayangkan pernyataan Menag. Tidak sepantasnya suara azan dan gonggongan anjing disandingkan sebagai sebuah analogi. Selain menimbulkan kesan bahwa panggilan ibadah adalah sebuah gangguan, pernyataan Menag juga melukai umat Islam sehingga layak untuk dicabut. Jadi, harus segera menyampaikan maaf terbuka dan komitmen untuk berhenti membuat kebijakan yang menimbulkan disharmoni,” ucapnya.
Sementara itu, Heri juga mengaku kurang setuju dengan upaya mempolisikan Menteri Agama oleh pihak tertentu karena dianggap telah melanggar UU ITE dan KUHP Pasal Penistaan Agama.
Menurutnya, hal itu mungkin bisa semakin memperkeruh situasi sosial dan tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu aturan-aturan tentang penggunaan speaker di masjid.
“Kami di PKS tetap bersikukuh dengan proposal kami agar Menteri Agama mengoreksi Surat Edarannya dengan memperhatikan dinamika sosial-kultural di masing-masing tempat. Lalu agar lebih konkrit dan berdampak, kami mengusulkan agar aturan suara mesti dibarengi dengan advokasi Kemenag melalui Ditjen Bimas Islam dalam bentuk bantuan pengadaan pengeras suara yang memadai untuk mengganti perangkat sound masjid/musola yang sudah tidak layak. Selain itu, Bimas Islam juga dapat mengadakan pelatihan azan bagi muadzin atau pengurus DKM agar azannya fasih dan merdu seperti yang diharapkan dalam surat edaran itu.”, pungkas Heri Koswara saat di temui di Kantor DPD PKS Kota Bekasi. (str)
