
PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar VIII (Kota Bekasi-Kota Depok),Lilis Nurlia, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Aula Rumpikal, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sabtu (19/10/2021)
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, asal Kota Bekasi, mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Lebih lanjut, Lilis, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini lahir sebagai respon cepat DPRD Jawa Barat setelah terbitnya undang-undang pesantren yang sebelumnya.
“Perda Nomor 1 tahun 2021 ini merupakan wujud pengakuan dan afirmasi negara terhadap keberadaan pesantren yang telah lama berperan penting di tengah masyarakat, terutama dalam membentuk sumber daya manusia di Jawa Barat,”jelas, Lilis.
Dalam pemaparannya, Lilis juga menyebutkan bahwa jumlah pesantren di Jawa Barat merupakan yang terbesar dibandingkan provinsi lain di Indonesia, karena itu, menurutnya, Jawa Barat harus menjadi role model dalam setiap kebijakan yang menyentuh masyarakat langsung, khususnya dalam bidang pendidikan pesantren.
Lebih lanjut, politisi perempuan PKS ini menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran yang sangat signifikan dalam membentuk karakter sumber daya manusia di Jawa Barat. Pesantren tidak hanya mendidik santri untuk menjadi individu yang berkualitas, tetapi juga berperan penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
“Santri dan kiai turut berkontribusi dalam merebut dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan,”.pungkasnya.
