
Lilis Nurlia, anggota Komisi V, DPRD Jawa Barat saat giat sosper di RKA Al Bina, dibawah yayasan Binaul Fikri, Medan Satria Kota Bekasi.
PILARINDONESIA.ID – Dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah jawa barat terkait pesantren, anggota DPRD komisi V, Lilis Nurlia, mengundang konstituennya yang ada kita Bekasi yang merupakan salah satu kota dalam dapil Jabar VIII(kota Bekasi dan Kota Depok)
Sosialisasi perda (sosper) yang dilakukan anggota dewan dari PKS ini bertempat di Rumah Tahfiz Alqur’an (RTA) Milik Yayasan Binaul Fikri dikalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Untuk sosper kali ini kami memilih tempat disalah satu Rumah Tahfizd Alquran yang ada di Medan Satria. Karena ini sosialisasi perda pesantren, jadi untuk lokasi tempatnya, kami memilih Rumah Tahfizd atau pesantren,” jelas anggota Komisi V ini.
Lebih lanjut, Lilis mengatakan, tujuan untuk mensosialisasikan perda adalah agar masyarakat tahu apa itu perda, siapa yang membuat perda dan untuk apa dibuatkan perda.
“Perda yang kami sosialisasikan, menjelaskan secara umum saja, kalau dijelaskan lebih detail di khawatirkan malah tidak dapat mengkap isinya,”. Ungkapnya.
Terkait dibuatnya perda pesantren, Lilis menambahkan, lahirnya perda pesantren tentunya ini sesuatu yang positif.
“Kalau menurut saya, yang merupakan seorang muslim, dan berasal dari partai pks yang merupakan partai dakwah, Tentu kami memberikan apresiasi dengan adanya perda pesantren ini, keberadaan pesantren jadi lebih teratur,” pungkasnya. (AKP/adt)
