Aleg DPRD Jawa Barat, Lilis Nurlia, Sosialisasi Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021

PILARINDONESIA.ID -Anggota Jawa Barat, Lilis Nurlia mensosialisasikan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 kepada masyarakat. Perda Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021 membahas tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Menurut saya pada ini sangat penting untuk disosialisasikan karena ini menyangkut hak-hak dan perlindungan tentang anak,” tuturnya.

“Dalam Perda ini kita dapat mengetahui apa saja yang menjadi hak anak dan juga apa saja yang menjadi perlu kita lindungi dari anak dari hal-hal yang ada,” sambung dia.

“Ada juga pembahasan tentang pemenuhan hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan, pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif serta pemenuhan hak pendidikan pada waktu luang, budaya dan rekreasi,” tambahnya.

Sehingga dengan penyebarluasan Perda tersebut, lanjut Lilis, dirinya berharap masyarakat dapat lebih memahami apa yang menjadi hak dasar anak kemudian juga bagaimana upaya pemenuhan hak tersebut (akp/dht).

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *