
PILARINDONESIA.ID – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024. Heri juga meminta suara Tri-Abdul menjadi 0.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Heri-Sholihin mendalilkan perolehan suara paslon Tri-Abdul diperoleh dengan cara melanggar asas pilkada.
Diketahui, Tri-Abdul mendapat 459.430 suara. Sementara, Heri-Sholihin sebesar 452.351 suara dan Uu saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 64.509 suara.
“Adanya dugaan money politik yang dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran kartu keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3,” kata kuasa hukum paslon yang disingkat Risol.
