
PILARINDONESIA.ID – Diketahui Belakangan ini ada beberapa orang atau tokoh yang mengatakan tentang tidak adanya keseriusan pemerintah Kota Bekasi dalam penetapan cagar budaya yang ada dikota Bekasi, khususnya cagar budaya tujuh sumur yang ada di kampung kranggan, kecamatan jati Sampurna. Terkait adanya tuduhan ketidak seriusan pemerintah kota Bekasi dalam menetapkan cagar budaya tersebut, Plt sekretaris dinas (sekdis) pariwisata dan budaya pemkot Bekasi, Maja Yusirwan, pun angkat bicara.
Menurut Plt sekdis pariwisata dan Budaya, Maja Yusirwan, perhatian pemerintah terhadap objek cagar budaya sudah sangat luar biasa, khususnya untuk objek di duga cagar budaya yang ada di jatisampurna, misalnya, ditahun 2024 dan tahun 2025 ini, sudah melakukan beberapa pembenahan diduga objek cagar budaya, seperti kawasan kasepuhan adat kranggan sedang dilakukan penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan lembaga masyarakat kelurahan sudah kita buatkan dan sudah melakukan beberapa kali sidang, dan itu sudah kita tetapkan masyarakat hukum adat dan ditanda tangani walikota.

“Kasepuhan Kranggan adalah salah satu target dari 13 masyarakat hukum adat yang ada di jawa barat yang ditetapkan tahun 2024, Kasepuhan Kranggan, tahun ini sedang kita buatkan SKnya sebagai Kasepuah adat kranggan,”. terangnya.
lebih lanjut, pria berkacamata yang akrab di sapa Aki Maja ini mengatakan, untuk benda-benda lain yang di duga objek cagar budaya, misalnya di Kranggan itu ada tujuh sumur, Sumur Bandung, Sumur mbah Raden, Sumur Binong, Sumur Ciburial, Sumur Hulu Cai, Sumur Sela Miring, itupun selalu kita lakukan pelestarian, kita buatkan plang di duga objek cagar budaya dulu.
“Untuk tujuh sumur di kranggan yang di duga objek cagar budaya, nanti secara bertahap setelah kita dilakukan kajian, secara materi, secara sejarah, secara budaya, arkeologi dan secara hukum, maka baru bisa ditetapkan oleh ahli cagar budaya, yaitu orang yang ditunjuk oleh pemerintah kota Bekasi berdasarkan SK Walikota dengan disiplin ilmu yang memadai dan memiliki sertifikat nasional sebagai ahli cagar budaya,”paparnya.
Sambungnya, kalaupun saat ini ada pendapat dari beberapa tokoh,para sepuh atau orang yang mengerti dibidang budaya dan sebagainya itu bisa dijadikan rujukan sumber informasi, bukan dijadikan sumber penetapan, hanya sebagai rujukan informasi, karena nanti ada sumber-sumber lain, ada sumber tertulis,atau bentuk dokumentasi foto dan sebagainya untuk memperkuat apakah objek itu bisa ditetapkan sebagai objek cagar budaya.
Contoh misalanya, tahun 2024 kita sudah melakukan proses kajian mendalam terhadap dua objek yang di duga objek cagar budaya, yang pertama sweker molen (bahasa belanda yang berarti pabrik gula,red) yang berada di teluk pucung, ada 12 titik dan bendanya masih ada yaitu batu penggiligan tebu yang diperkira itu sudah ada di abad 17, bendanya masih ada dan sumber-sumber tertulisnya, baik sumber tertulis di belanda dan sumber penulis lain yang ada dunia itu bisa ketemukan rujukannya, sehingga kita lakukan proses kajian sangat mendalam dengan tiga kali perlakuan, ada sidang pendahuluan,sidang antara dan ada sidang penetapan. Dan berdasarkan data-data yang akurat maka ditetapkan oleh para ahli, sweker molen itu sebagai benda bersejarah atau benda cagar budaya.
“Intinya yang mau saya katakan,untuk penetapan sebuah cagar budaya butuh waktu yang panjang untuk beberapa kajain dan tidak semua yang diduga cagar budaya akan ditetapkan sebagai cagar budaya, kita lakukan kajian dari beberapa sumber, semua ada Prosesnya”. pungkasnya. (dhit)
