
PILARINDONESIA.ID – Sebagai anggota dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD), secara umum ada tiga tugas pokok dan fungsi yang harus jalani, yaitu, membuat undang-undang/perda (legislasi), pengawasan (kontroling) dan anggaran (budgeter). Dari tiga tugas pokok dan fungsi tersebut, banyak lagi turunan-turunannya, seperti, membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan gubernur, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.Demikian dikatakan anggota DPRD provinsi Jawa Barat, Hj. Lilis Nurlia dihadapan warga saat melakuakan giat pengawasan penyelenggara pemerntah
Dari sederet tugas pokok dan fungsi, anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Lilils Nurlia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi pemerintah dan dapat menyampaikan kritik bila memang diperlukan.
Ia, juga mengatakan, pengawasan pemerintah oleh DPRD provinsi adalah pelaksanaan tugas DPRD dalam mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah provinsi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, anggaran (APBD), serta program pembangunan dan kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.Namun bukan berarti masyarakat tidak boleh melakukan pengawasan pemerintah.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai rencana dan ketentuan, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur, dan kerjasama lain di daerah,”pungkasnya. (AkaP).
