
PILARINDONESIA.ID – DPRD Kota Bekasi mulai menyiapkan agenda legislasi 2026 dengan menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam penyusunan regulasi daerah.
Langkah ini ditandai dengan Rapat Kerja Sama yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Rabu (11/2/2026), di Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, didampingi Sekretaris DPRD Lia Erliani dan Ketua Bapemperda Dariyanto.
Forum tersebut menjadi pintu awal bagi rangkaian kegiatan legislasi tahun depan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), bimbingan teknis (bimtek), hingga penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Sardi menyatakan, keterlibatan perguruan tinggi dibutuhkan untuk memastikan setiap Raperda memiliki landasan akademik yang kuat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Produk legislasi harus berbasis kajian ilmiah, bukan sekadar normatif. Itu sebabnya kolaborasi dengan kampus menjadi penting,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pemerintah daerah menghadapi tantangan kualitas regulasi, mulai dari tumpang tindih aturan hingga minimnya kajian akademik yang komprehensif.
DPRD Kota Bekasi berupaya mengantisipasi hal tersebut dengan membangun kemitraan sejak tahap perencanaan.
Ketua Bapemperda Dariyanto menekankan bahwa penyusunan naskah akademik merupakan fondasi penting dalam proses legislasi.
Menurut dia, kajian yang disusun perguruan tinggi diharapkan mampu memetakan kebutuhan riil daerah sekaligus memastikan sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan DPRD agar produk hukumnya aplikatif dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” kata Dariyanto.
Untuk mendukung koordinasi lintas sektor, rapat turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Bekasi, antara lain Inspektur Kota Bekasi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Bagian Kerja Sama Setda, serta Kepala Bagian Hukum Setda.
Kehadiran perangkat daerah dinilai penting agar pembahasan regulasi sejak awal telah mempertimbangkan aspek teknis, anggaran, hingga implementasi kebijakan di lapangan.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Bekasi untuk memperkuat tata kelola legislasi yang profesional, sistematis, dan akuntabel.
Selain meningkatkan kualitas substansi, kolaborasi dengan perguruan tinggi juga diharapkan memperluas partisipasi publik melalui forum diskusi akademik. (fiie)
