
PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat dari Komisi 5 bidang Kesejahteraan Rakyat, Hj. Lilis Nurlia, menegaskan komitmennya mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Disabilitas.Politisi dari Dapil Jabar 8 (Kota Bekasi-Kota Depok) itu menekankan perlunya aksi nyata dari pemerintah daerah. Ia menyebut, regulasi tanpa implementasi serius hanya akan berhenti di atas kertas.“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan, mereka adalah subjek pembangunan.
Perda ini menegaskan hak pendidikan, kesehatan, hingga kesempatan kerja yang setara,” ujar Lilis.
Fasilitas Publik Bekasi Belum Ramah Disabilitas
Lilis secara khusus menyoroti masih minimnya fasilitas publik yang ramah disabilitas di Kota Bekasi. Ia berkomitmen mengawal proses pengawasan agar pemerintah daerah benar-benar menjalankan amanat perda.Karena itu, Lilis mendorong kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Menurutnya, tanpa sinergi, perda hanya akan jadi dokumen.Perjuangan Kesetaraan adalah
Panggilan Hati
Bagi Lilis, perjuangan mewujudkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas bukan sekadar tugas formal sebagai wakil rakyat, tetapi panggilan hati. Ia berharap, melalui perda ini, masyarakat semakin terbuka dan inklusif.“Bekasi dan Depok adalah rumah kita.
Sudah seharusnya semua warganya mendapatkan akses yang sama, tanpa terkecuali,” tegasnya.Hadirnya Perda Disabilitas, kata Lilis, menjadi tonggak penting bagi Jawa Barat dalam memastikan kesetaraan hak bagi seluruh warga.
