Rambu-Rambu Hukum Pengelolaan Yayasan Pendidikan: Mengacu UU Yayasan dan UU Wakaf

Rambu-Rambu Hukum Pengelolaan Yayasan Pendidikan: Mengacu UU Yayasan dan UU Wakaf

Oleh: Tim Redaksi Pilar Indonesia

Yayasan pendidikan adalah lembaga nirlaba yang mengemban amanah mencerdaskan bangsa. Agar dapat berjalan profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat, setiap pengurus yayasan wajib memahami dan menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tidak hanya mencederai tata kelola, tetapi juga dapat berujung pada sanksi hukum.

1. UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004

A. Pemisahan Fungsi Organ Yayasan

Pasal 5

Yayasan mempunyai Organ Yayasan yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Pemisahan fungsi ini bertujuan menciptakan sistem _check and balance_ dalam pengelolaan yayasan.

B. Larangan Rangkap Jabatan

Untuk menjaga independensi dan objektivitas, UU Yayasan secara tegas melarang rangkap jabatan.

Pasal 31 ayat 3  

Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas

Pasal 40 ayat 4

Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus`

Pasal 7 ayat 3  

Pembina/Pengurus/Pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas dari badan usaha yang didirikan oleh yayasan tersebut.

Bagi yayasan pendidikan tinggi, larangan ini dipertegas dalam SE Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021 yang melarang Pembina/Pengurus/Pengawas merangkap sebagai pimpinan, dosen, atau pegawai di lembaga yang diselenggarakannya.

C. Larangan Penyalahgunaan Aset & Sanksinya

Pasal 70 

(1) Kekayaan Yayasan hanya dapat digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

(2) Kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas…`

Sanksi: Pasal 62 

Yayasan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri atas permohonan Kejaksaan apabila terbukti melanggar ketentuan Pasal 70.

D. Prinsip Kekayaan Terpisah

Pasal 3  

Yayasan berbadan hukum dan mempunyai kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Artinya, aset yayasan bukanlah aset pribadi pengurus.

 

2. UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

 

A. Definisi dan Peruntukan Wakaf

Pasal 1 ayat 1

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya… guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum.

Dengan demikian, status aset wakaf tidak dapat dialihkan dan harus dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

B. Tugas Nazhir

Pasal 10

Nazhir bertugas melakukan pengurusan dan pengelolaan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.`

Pengurus Yayasan yang mengelola aset wakaf berstatus sebagai Nazhir dan wajib amanah.

 

C. Sanksi Pidana Penyalahgunaan Wakaf

Pasal 67

Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin… dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

3. KESIMPULAN

Agar menjadi lembaga yang kuat dan terpercaya, yayasan pendidikan wajib:

1. Terapkan Tata Kelola: Patuhi pemisahan fungsi dan larangan rangkap jabatan sesuai UU Yayasan.

2. Kelola Aset Secara Profesional: Gunakan seluruh kekayaan yayasan hanya untuk tujuan pendidikan dan sosial.

3. Jaga Amanah Wakaf: Kelola aset wakaf sesuai peruntukan dan hindari pelanggaran hukum.

4. Sadar Risiko Hukum: Pahami adanya sanksi administratif berupa pembubaran yayasan dan sanksi pidana penjara serta denda.

Dengan berpedoman pada UU Yayasan dan UU Wakaf, diharapkan kualitas tata kelola yayasan pendidikan akan semakin baik demi masa depan pendidikan Indonesia.

Referensi: UU No. 16 Tahun 2001 jo UU No. 28 Tahun 2004, UU No. 41 Tahun 2004, SE Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021.

nya?

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *