
JAKARTA – PILARINDONESIA.ID| Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas di Kota Bekasi. Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung merilis siaran pers resmi Nomor PR–359/057/K.3/Kph.3/09/2026 tertanggal 21 September 2026 yang ditandatangani Kapuspenkum Anang Supriatna.Dalam rilis tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa empat orang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun.
Keempat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berinisial HB selaku Direksi PT Migas Perseroda, S juga Direksi PT Migas Perseroda, TUE dari unsur Pemerintah Kota Bekasi, dan AW selaku Direksi PT Migas Perseroda.
Perhatian publik tertuju pada inisial AW. Merujuk pada SK Wali Kota Bekasi Nomor 539/Kep.45.B-Eka/I/2022, AW diduga kuat adalah Apung Widadi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Migas Perseroda yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Pengangkatan tersebut sebelumnya menuai sorotan karena disebut tanpa melalui proses seleksi terbuka.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut Apung adalah saksi kunci terkait kesepakatan perdamaian KSO Joint Operating Agreement (JOA) dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang selama ini didesak untuk diperiksa.
“Pemeriksaan terhadap AW ini adalah pintu masuk. Dia saksi kunci kesepakatan perdamaian KSO JOA dengan Foster Oil and Energy,” ujar Uchok.
Pemeriksaan empat saksi ini dinilai sebagai langkah awal pendalaman yang berpotensi mengarah ke pihak lain. Bahkan, tersiar informasi bahwa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga dipanggil penyidik Kejagung hari ini.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, yang disebut merupakan ipar Wali Kota, sebelumnya telah membantah isu dirinya melobi ke Kejaksaan Agung. Bantahan tersebut disampaikan dengan sumpah tegas.
Hingga berita ini diturunkan, pilarindonesia.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait. (Dhit)
