
PilarIndonesia.id (Bekasi) – kelurahan Jatiasih bersama satgas covid 19 menggelar operasi gabungan non yustisi di pertigaan villa jatirasa, jalan wibawa mukti 2 kelurahan Jatiasih, kecamatan jatiasih kota Bekasi.
Operasi Non Yustisi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Perda No. 15 Tahun 2020 tentang ATHB dan sebagai salah satu upaya Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam rangka menekan laju penyebaran, penularan Virus Civid-19 di wilayah Kota Bekasi.
“Operasi Non Yustisi dilakukan oleh Unsur Tiga Pilar Kecamatan Jatiasih dibantu BKO dari Korps Paskhas dan Marinir dengan kekuatan sebanyak 63 Personel,”. Demikan dikatakan lurah Jatiasih, Sakum Nugraha.
Lanjut, Sakum, asaran Operasi Yustisi meliputi masyarakat umum pejalan kaki maupun para penguna jalan baik roda dua maupun roda empat.
Sejumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi Non yustisi tersebut sebanyak 33 orang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, kami lakukan tindakan Penegakan Yustisi dengan memberikan sangsi berupa pengucapan Pancasila, menyatukan Lagu Indonesia Raya dan membersihkan fasilitas umum seperti menyapu jalan dan Lain sebagainya,” pungkas sakum (fie)
