PILARINDONESIA.ID – Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 Tahun 2022 yang menetapkan 4 Kabupaten di Jawa Timur sebagai daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan, yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo, lalu kini telah menyebar ke Aceh Tamiang, serta 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah menemukan kasus serupa seperti di Jawa Timur. Anggota DPRD Jawa Barat, Heri Koswara, meminta dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Bekasi agar waspada terhadap penyakit yang sangat menular tersebut.
“Sebentar lagi umat islam akan merayakan hari raya idul adha atau idul qurban, saya meminta agar lebih waspada lagi, jangan sampai hewan yang kita qurbankan terkena PMK,” Kata Bang HK
Penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) didapat dari kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi dan juga dapat menular melalui peralatan ternak yang sudah tercemar virus dari hewan yang terinfeksi. Selain itu, bisa menular melalui inseminasi buatan kepada hewan dengan semen yang terkontaminasi, terlebih lagi penularan juga bisa didapat melalui konsumsi produk daging terinfeksi yang tidak diolah dengan benar (swill feeding). Hewan-hewan yang rentan terkena penyakit tersebut adalah hewan berkuku belah (cloven hoop) seperti sapi, kerbau, domba, kambing, , rusa/kijang, unta, dan gajah.
Adapun gejala-gejala klinis PMK adalah sebagai berikut:
1. Kepincangan akut pada beberapa hewan;
2. Hipersalivasi, saliva terlihat menggantung, air liur berbusa di lantai kandang;
3. Pembengkakan kelenjar submandibular;
4. Vesikel/lepuh dan/atau erosi di sekitar mulut, lidah, gusi, nostril, kulit sekitar teracak dan puting;
5. Hewan lebih sering berbaring;
6. Hewan demam tinggi mencapai 41 derajat celcius; dan
7. Penurunan produksi susu. (ADV)
