Aleg Jawa Barat, Hj Lilis Nurlia Sosialisasikan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023

PILARINDONESIA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, Hj Lilis Nurlia, kembali turun ke daerah pemilihan (Dapil) nya di Kota Bekasi untuk mensosialisasikan peraturan Daerah (Perda) jawa Barat  No 5 Th 2023 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jamsostek.

Politisi PKS  ini mengungkap perlunya semua tenaga kerja di Jawa Barat tercover program jaminan sosial. Hal ini diungkapkan Hj Lilis Nurlia dalam program penyebarluasan perda Jawa Barat kepada konstituennya, di yayasan binaul Fikri RW 09, Kalibaru, Medan Satria.pada hari ahad, (06/07/2025)

Perempuan yang akrab disapa Ustadzah ini menegaskan bahwa saat ini kemampuan cover jaminan sosial untuk perlindungan tenaga kerja perlu ditingkatkan.

“Ini terkait dengan upaya meningkatkan taraf hidup para pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat. Dimana pekerja harus mendapatkan berbagai jaminan sosial untuk kesejahteraannya,” jelasnya.

Pemerintah dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan atau jamsostek ketenagakerjaan terus mengupayakan perluasan coverage.

“Targetnya tentu bisa mengcover semua pekerja di Indonesia, khususnya Jawa Barat,” ujar Anggota DPRD Jawa Barat  yang duduk di komisi V ini.

Untuk itu, lanjutnya, diperlukan sosialisasi ke masyarakat, pekerja dan perusahaan tentang hal ini. Penting karena pekerja khususnya kategori penerima upah akan menerima sejumlah jaminan sosial setelah mengikuti program tersebut (BPJS ketenagakerjaan), mulai dari jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Ini semua diatur menjadi hak pekerja dalam Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2023,” tukasnya. (ADV)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *