
Dipakai Sejak 2024, Haji 2026 Kartu Ini Perdana Dibagikan di Embarkasi Indonesia
BEKASI, PILARINDONESIA.ID – Bagi calon jemaah Haji 2026, ada satu benda kecil yang wajib masuk tas sebelum berangkat: Kartu Nusuk. Banyak yang masih asing dengan kartu ini. Padahal, Kartu Nusuk sudah jadi syarat wajib sejak musim Haji 2024 untuk seluruh jemaah internasional, termasuk Indonesia.
“Fungsinya seperti KTP selama di Tanah Suci. Tanpa kartu ini, jemaah tidak bisa mengakses layanan haji,” jelas Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Bekasi , jumat, (7/5/2026).
Apa Itu Kartu Nusuk?
Kartu Nusuk adalah identitas resmi berbentuk kartu PVC yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Di dalamnya tertanam chip dan QR Code yang terhubung dengan data jemaah secara real time.
3 Fungsi Penting Kartu Nusuk:
Verifikasi Jemaah Resmi
Menjadi pembeda utama antara jemaah yang berangkat melalui jalur resmi dengan yang non-prosedural. Petugas di Arab Saudi akan memindai QR Code untuk memastikan data jemaah.
Akses Masuk Area Suci.
Menjadi syarat utama untuk memasuki Masjidil Haram di Makkah, Masjid Nabawi di Madinah, serta kawasan puncak haji Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Kartu Layanan Terpadu
Digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas, mulai dari naik bus shalawat, masuk ke tenda di Mina, hingga mengecek informasi pemondokan hotel di Makkah dan Madinah.
Yang Baru di Haji 2026
Jika pada 2024 dan 2025 kartu dibagikan setelah jemaah tiba di Arab Saudi, mulai Haji 2026 Kartu Nusuk akan dibagikan di embarkasi keberangkatan di Indonesia.
Kebijakan ini diambil agar jemaah sudah memegang identitas resmi sejak dari Tanah Air, sehingga mengurangi potensi kendala administrasi setibanya di bandara Jeddah atau Madinah.
Data yang Tercantum di Kartu
Foto dan nama lengkap jemaah, Nomor visa haji, Nama syarikah atau penyedia layanan haji, Barcode dan QR Code terenkripsi
Imbauan untuk Jemaah
Kemenag mengimbau agar jemaah menjaga Kartu Nusuk dengan baik selama di Tanah Suci dan tidak dipindahtangankan. Kartu ini bersifat personal dan wajib dibawa setiap saat selama menjalankan rangkaian ibadah haji. (fie)
