PPPK Langgar Disiplin 10 Hari Bisa Diberhentikan, Pemkot Bekasi Tegas Lewat BeeTRI

PILARINDONESIA.ID, (BEKASI) – Pemerintah Kota Bekasi tidak main-main dalam menertibkan disiplin Aparatur Sipil Negara. Khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan sanksi tegas menanti jika melanggar aturan kehadiran.Hal itu disampaikan Tri saat memimpin sosialisasi penguatan disiplin ASN melalui sistem informasi kehadiran BeeTRI di Aula Nonon Sonthanie, BKPSDM Kota Bekasi.

“Bagi PPPK yang tidak masuk kerja melebihi ketentuan, mekanisme sanksinya sudah ada. Tiga hari berturut-turut bisa dikenakan sanksi ringan, sepuluh hari berturut-turut sudah menjadi dasar pemberhentian sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Tri.

Menurutnya, regulasi tersebut sudah sangat jelas. Kini tinggal bagaimana dijalankan secara konsisten dan tegas oleh seluruh perangkat daerah.

BeeTRI Alat Bantu Tegakkan Disiplin

Penerapan sistem BeeTRI, Absensi Digital ASN Kota Bekasi disebut Tri bukan sekadar untuk mencatat jam masuk dan pulang. Sistem ini menjadi alat bantu untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab setiap aparatur.

“Disiplin tidak cukup hanya diukur dari absensi. Absensi itu hanyalah alat bantu. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana nilai disiplin itu tertanam dalam diri setiap ASN sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang dipercayakan,” ujarnya.

Tri juga mengingatkan kewajiban paling dasar ASN adalah mengikuti apel. Ia meminta para pejabat struktural ikut memperkuat pengawasan terhadap bawahannya agar tidak ada lagi praktik rekayasa kehadiran maupun pelanggaran yang ditutup-tutupi.

Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

Di akhir arahannya, Wali Kota mengajak seluruh ASN dan PPPK membangun budaya disiplin yang berlandaskan kejujuran dan integritas.

“Bila kesadaran itu tumbuh kuat, disiplin akan menjadi budaya kerja yang menjamin pelayanan publik yang lebih baik dan prima bagi masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.

Dengan adanya BeeTRI dan penegakan sanksi yang jelas, Pemkot Bekasi berharap tidak ada lagi celah bagi aparatur yang mengabaikan tanggung jawab dan Tupoksi yang telah melekat pada jabatannya. (dhit)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *