
PILARINDONESIA.ID – Dalam rangka memberikan pengetahuan terkait peraturan daerah (perda) Jawa Barat untuk masyarakat, anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Lilis Nurlia terus melakukan penyebarluasan peraturan daerah provinsi Jawa Barat. Masih sama dengan yang sebelumnya, perda yang di sosialisasikan adalah perda nomor 2 tahun 2023, yaitu perda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Bertempat di sebuah yayasan yang ada di kelurahan Kalibaru kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, warga terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi perda (sosper) yang dilakukan anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Lilis Nurlia, yang memang merupakan berasalan dari dapil Jabar 8 (kota Bekasi- Kota Depok).
Sebagai seorang wakil rakyat, mensosialisasikan sebuah perda memang salah satu tugasnya, hal ini bertujuan agar masyarakat yang merupakan konstituennya memahami peraturan daerah. Banyak perda yang harus di sosialisasikan ke masyarakat, salah satunya perda nomor 2 tahun 2023 ini.
“Selain pengawasan, anggaran dan membuat perundang-undangan atau perda untuk tingkat daerah, DPRD juga berkewajiban melakukan penyebarluasan perda seperti yang kami lakukan saat ini,”demikian dikatakan anggota DPRD dari fraksi PKS ini.
lebih lanjut, aleg yang akrab disapa ustadzah Lilis ini juga mengatakan, Peraturan ini (perda nomor 2 tahun 2023) mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan.
“Dengan mengikuti sosper ini, semoga masyarakat, khususnya kaum perempuan yang ada di kota Bekasi semakin mengerti tentang pemberdayaan dan perlindungan,”. pungkasnya. (dhit/adv)

setuju…