
PILARINDONESIA.ID – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi setelah adanya laporan serius terkait dugaan tindakan tidak senonoh oleh oknum tenaga tata usaha (TU) terhadap siswi. Oknum TU tersebut dilaporkan mengirim konten video tidak senonoh dan melakukan tindakan lain kepada siswi di SMP tersebut.
Saat sidak, diketahui bahwa oknum yang bersangkutan telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan dan proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas,” tegas Tri Adhianto.
Wali Kota menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan pendidikan, serta memastikan sekolah menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi siswa. Proses hukum dan administrasi akan di kawal hingga tuntas.
Tri Adhianto juga meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan sehat..(**)*
