Eko Novriansyah: Tim Harus Rajin Mensosialisasikan Cara Mencoblos Yang Benar

Eko Novriansyah, ketua tim pemenangan Intan Fauzi

PILARINDONESIA.ID – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu (14/2). Ada lima surat suara diberikan untuk pemilih, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tata cara pemberian suara pada surat suara tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketentuan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023.

Menurutnya, dalam Pasal 53 ayat (2) dijelaskan bahwa suara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah, salah satunya jika tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama caleg pada kolom yang tersedia.

Pada Pasal 53 ayat (5), disebutkan tanda coblos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diatur sebagai berikut: Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, dinyatakan sah untuk partai

Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari parpol yang mencalonkan

Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut parpol, tanda gambar parpol, atau nama parpol, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai yang mencalonkan.

Banyaknya surat suara yang akan di coblos memang agak membingungkan, terlebih untuk para lansia atau yang tidak bisa baca tulis, hal ini diakui oleh ketua tim pemenangan Intan Fauzi, Eko Novriansyah.

Menurut Eko, khususnya untuk surat suara pemilhan legisalatif, dengan jumlah caleg yang banyak dan partai yang banyak akan membingungkan untuk para lansia,pemula dan juga untuk yang buta huruf.

“Saya berharap untuk tim pemenangan ibu intan harus sering memberikan simulasi tata cara pencoblosan yang benar, walaupun sebenarnya ini tugas KPU sebagai penyelanggara, tetapi sebagai tim pemenangan, kita juga berkewajiban memberikan sosialisasi dan simulasi, agar tidak salah cara mencoblosnya,” kata Eko.

Eko, juga mengatakan, dari survey internal, angka dari survey untuk suara caleg, intan Fauzi cukup tinggi, tapi hal ini tidak dibarengi dengan suara partai.

“Kalau untuk suara caleg, dari data survey kami, Alhamdulillah suara ibu Intan cukup tinggi, posisinya selalu berada diantara diperingkat pertama  dan kedua, tetapi di suara partainya belum signifikan, untuk itu saya menghimbau untu para timses agar terus mensosialisasikan bagaimana cara mencoblos yang benar untuk suara partai dan juga suara caleg,. Dimasa tenang ini kita tidak kampanye untuk mengajak orang mencoblos pilihan kita, tetapi kita membantu KPU mensosialisasikan bagaimana cara mencoblos yang benar dan sah”. Pungkasnya. (dhit)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *