Terkait Rotasi Mutasi dilingkungan Pemkot, DPRD Tantang Buka-Bukaan

PILARINDONESIA.ID – Komisi I DPRD Kota Bekasi terus mendesak pemerintah kota buka-bukaan terkait proses rotasi-mutasi puluhan pejabat menengah yang telah berlangsung pekan lalu. Pemkot harus menjelaskan seluruh tahapan rotasi mutasi secara terang benderang, agar tidak mengganggu kinerja birokrasi.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menilai ada yang tidak beres dalam proses rotasi mutasi 37 pejabat eselon 3 dan 4 beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Komisi I juga menuntut agar uji kompetensi pejabat eselon 2 dilakukan secara transparan. Sementara itu Pemkot Bekasi meyakinkan semua proses telah dilakukan sesuai aturan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal menjelaskan bahwa apa yang tengah dilakukan saat ini tidak mengandung tendensi secara personal terhadap Pj Wali Kota Bekasi. Dirinya juga menegaskan bahwa Komisi I saat ini tidak lagi memperdebatkan boleh atau tidaknya rotasi mutasi dilakukan oleh Pj kepala daerah.

“Kami hanya meminta bagaimana Pj bisa memfasilitasi seluruh ASN yang ada di Kota Bekasi. Agar mereka-mereka itu bisa melakukan jenjang karir yang baik, mendapatkan kesetaraan yang sama, kesempatan yang sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Faisal menginginkan kompetisi untuk menduduki satu jabatan didasarkan pada ide dan gagasan. Ia meyakini keterbukaan dan kesempatan yang sama bagi seluruh ASN ini akan memicu setiap orang bekerja maksimal dan meningkatkan kompetensinya masing-masing.

“Kenapa tidak dicari titik temunya. Bagaimana ASN juga punya keinginan yang perlu kita dengarkan, dan saya rasa mudah-mudahan ini saatnya ASN kita dengarkan suaranya,” tambahnya.
Sementara itu.

Peneliti Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro melihat ada perbedaan persepsi terkait dengan kesesuaian dalam kebijakan ini. Tahapan prosedural diyakini oleh Pemkot Bekasi sudah ditempuh sesuai aturan, tapi dianggap belum benar secara materil oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Tahapan prosedural yang dimaksud oleh Riko adalah rangkaian alur rotasi mutasi yang ditempuh, mulai dari permohonan izin kepada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan kepegawaian, pembukaan pendaftaran, pengumpulan berkas, ujian, hingga ditetapkan.

Sementara secara materil diantaranya meliputi kesesuaian terhadap seluruh persyaratan, kepangkatan, pengalaman, hingga kecakapan setiap peserta.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *