![]()
PILARINDONESIA.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan perlunya Satgas Ketenagakerjaan untuk mengawasi praktik ketenagakerjaan di perusahaan. Wildan mengungkapkan bahwa banyak perusahaan di B.ekasi tidak disiplin dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan.

Beberapa temuan yang merugikan pekerja antara lain karyawan tidak didaftarkan ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian status kerja yang tidak jelas, baik sebagai karyawan tetap maupun kontrak, juga banyak pekerja disebut “magang” atau “harian lepas” tanpa perjanjian kerja tertulis.
Dampaknya, pekerja kehilangan hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan sosial, kepastian kerja, dan upah layak. Bahkan, dalam beberapa kasus, gaji yang diterima hanya berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per hari.
Wildan menilai bahwa minimnya kepastian kerja akan berdampak buruk bagi kehidupan pekerja dan keluarganya. Biaya hidup yang terus meningkat tidak sebanding dengan pendapatan mereka, ketidakpastian ekonomi menyebabkan rendahnya daya beli masyarakat. Hak-hak pekerja tidak terpenuhi, yang bisa memperburuk kondisi sosial di Kota Bekasi.
“Bagaimana kualitas kehidupan keluarga mereka kalau seperti ini? Harga kebutuhan pokok terus naik, sementara status kerja mereka lemah,” tambahnya.
Sebagai solusi, Wildan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera membentuk Satgas Ketenagakerjaan. Satgas ini akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Serikat Buruh dan elemen terkait.
Tujuan Satgas ini adalah mengawasi praktik ketenagakerjaan di perusahaan, menindak perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan hingga memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
Tanpa langkah tegas dari pemerintah, praktik kerja eksploitatif akan terus terjadi dan memperburuk kondisi ekonomi di Kota Bekasi.
